Press "Enter" to skip to content

Siapa disini yang masih bingung ngurus pajak secara manual? ☝🏻😓

PajakInd @pajakind hadir dengan solusi digital yang cepat dan akurat untuk mempermudah hidup kamu untuk melakukan kewajiban & mendapatkan hak perpajakan. Cukup klik, urusan pajak beres! 🔍💡

 Yuk, temukan bagaimana digitalisasi pajak bisa membantu bisnis dan kebutuhanmu di #iPaymuTalk bersama Wenny Asti Pratiwi – Sales & Partnership Marketing Specialist PajakInd.

Berikut ringkasannya 👇🏼

PajakInd adalah sebuah perusahaan konsultan pajak (platform) secara digital. Awalnya dicetuskan oleh CEO Arif Rohman & sahabatnya Mas Abdul Ghofur. Awalnya mereka adalah pegawai negeri & juga bersahabat di Direktorat Jenderal Pajak kurang lebih selama 13 tahun lamanya. Mereka ini memang asli xdcp. Nah, karena mereka memiliki kompetensi yang mumpuni ya di bidang perpajakan, sehingga mereka mulailah akhirnya mengetahui juga adanya regulasi perpajakan, kemudian pengawasan serta analisis perpajakan. Dan lahirlah platform PajakInd. Minimal kita membantu ya, agar perpajakan tidak secara konvensional lagi. Menjadi solusi pajak dalam genggaman karena Mas Ghofur ini mengerti karena sulitnya memenuhi kewajiban perpajakan & memperolehnya serta membantu meminimalisirkan resiko masalah hukum terkait pajak, ucap Wenny Asti Pratiwi – Sales & Partnership Marketing Specialist PajakInd.

Q: PajakInd berdiri / lahirnya sejak kapan?
A: Sejak tahun 2019, waktu pandemi covid. Kita membantu memudahkan ya. Karena contoh orang-orang disini mikir lapor pajak itu mesti ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), masih secara konvensional ya jaman dulu banget. Jadi kita membuka platform yang dimana semua orang mudah dapat lapor pajak ke KPP tanpa harus ke KPP. 

Q: Layanan apa saja yang ditawarkan oleh PajakInd?
A: Untuk layanannya ada yang secara online ataupun offline. Yang jelas PajakInd adalah memudahkan wajib bayar pajak (perusahaan maupun pribadi), cek NPWP, konsultasi online, dll. Membantu lapor pajak seperti karyawan, Pph 21 yang sudah dibayarkan & juga ada pajak untuk Badan untuk perusahaan besar maupun kecil harus patuh memenuhi kebutuhan membayar pajak termasuk pelaporan Pph badan serta kewajiban pajak lainnya. Begitu juga dengan UMKM.

Q: Kalau kita gak pernah lapor pajak dari pertama kali punya NPWP, apa yang akan terjadi jika gaji dibawah 5 juta?
A: Kalau misalnya gaji dibawah 5 juta, berarti memang tidak ada putar pajak. Gaji dibawah 5 juta memang tidak perlu bayar pajak, tapi memang memiliki kewajiban untuk lapor pajak & nanti SPT nya akan menggunakan formulir 1770 SS, dimana nanti hasil pajaknya itu terutang nihil. Jadi, memang wajib untuk melaporkan SPT tapi memang tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. 

Q: Di PajakInd membantu untuk proses pajak personal atau lebih ke perusahaan?
A: Bisa untuk personal maupun untuk perusahaan.

Q: Kalau jadi freelancer butuh NPWP kah?
A: Pada dasarnya untuk pengenaan pajak itu sendiri, setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan, pada dasarnya diwajibkan untuk melaporkan penghasilan tersebut kepada Instansi Perpajakan. Jadi, freelancer harus memiliki NPWP karena pada dasarnya itu diamanatkan di Undang-undang Pph di tahun 1982 & terakhir di Undang-undang Hpp. Untuk freelancer sendiri bisa menggunakan mekanisme pemotongan pajak, seperti misal freelancer ini saya contohkan mungkin berupa UMKM, dimana freelancer ini memiliki transaksi berupa penjualan mungkin FnB, nanti pemotongannya itu menggunakan tarif 0,5% atau ppal UMKM dimana ini merupakan fasilitas yang memang di atur atau diamanatkan di PP 55 tahun 2022. Jadi, nantinya sendiri freelancer akan di potong pajak setiap sebulan atas omsetnya kurang lebih tarifnya 0,5%. Nanti pada akhir tahun, akan dilaporkan spt Pph tahunan. Untuk batasnya sendiri ada pada bulan Maret setiap selesai tahun bukunya.

Contact Center:
Tower Alamanda, Lantai 18 Unit A, Jl. TB. Simatupang Kav. 23-24, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia 12430
✍🏻 Kendala E-billing, E-Meterai, Transaksi & Refund di +62 856-9341-1198
✍🏻 Keluhan Umum & Perpajakan di +62 821-8000-4418
✍🏻 Instagram https://www.instagram.com/pajakind

Nah, itu dia ringkasan pembahasan di #iPaymuTalk bersama PajakInd. Kamu bisa menonton siaran ulangnya di sosial media kami: Instagram, Youtube & Tiktok iPaymu 🥳🔥

Tetap saksikan #iPaymuTalk setiap hari jumat, live di Instagram iPaymu jam 14.00 WIB!

Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!

Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7

#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart

 

Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *