Press "Enter" to skip to content

Halo sahabat iPaymu!

Pajak adalah tanggung jawab yang harus dipahami oleh setiap warga negara, termasuk mereka yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja. Salah satu langkah awal yang penting adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun belum berpenghasilan, memiliki NPWP dapat memberikan manfaat di masa depan.

 Penting memiliki NPWP karena dokumen ini menjadi syarat bagi beberapa hal, seperti:

  1. Untuk melamar kerja
  2. Membuat rekening bank
  3. Mendaftarkan diri Anda ke suatu lembaga
  4. Mendaftarkan akun iPaymu dan sebagainya

Pembuatannya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan, atau Anda dapat melakukan registrasi secara online di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Mengutip website dari Online Pajak, Klik disini untuk mengetahui Syarat dan Cara Mengisi Formulir NPWP secara Online, Mudah dan Praktis!

Klik disini cari tahu cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

Nah, setelah Anda memiliki NPWP, jangan lupa untuk Lapor Pajak ya! Bahkan, meski belum memiliki pekerjaan atau penghasilan yang diterima masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda tetap harus melaporkan penghasilan, dengan menuliskan NIHIL.

Informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi Pajak dari Pemerintah. Klik disini 

Semoga membantu!

Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!
Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7

#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart

Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *