Press "Enter" to skip to content

Halo sahabat iPaymu!

Saat ini, penggunaan Virtual Account di Indonesia sangat besar dan semakin berkembang seiring dengan meningkatnya penggunaan transaksi non-tunai. Virtual Account merupakan salah 1 metode pembayaran yang dilakukan secara otomatis melalui akun yang dibuat khusus untuk para pembeli. Virtual Account tidak memiliki kartu ATM atau buku tabungan fisik, tetapi hanya berupa nomor rekening yang dapat digunakan untuk melakukan transfer dan pembayaran secara digital.

Secara umum, kebanyakan bank di Indonesia telah menyediakan layanan Virtual Account untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran dan transaksi secara online salah satunya yaitu Virtual Account Bank BCA. BCA atau Bank Central Asia merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia dan memiliki sejarah yang panjang sebagai Bank yang terpercaya.

Dengan menggunakan iPaymu, iPaymu menawarkan berbagai metode pembayaran yang bisa kamu pilih, salah satunya yaitu Virtual Account (VA) BCA. Kamu tidak perlu khawatir, karena iPaymu menerima bisnis PT Perseorangan maupun Corporate untuk menggunakan VA BCA.

Apa saja syarat menjadi Merchant iPaymu? Disimak baik-baik ya..

Syarat register di iPaymu:
Merchant
Merchant terbagi menjadi 2 :
Merchant Personal & Merchant Corporate (Perusahaan)
B.1. Merchant Personal (Akun Scale Up)
– KTP
– Swafoto Bersama KTP
– Memiliki rekening bank. Cantumkan halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus sama dengan nama pada KTP)
– Memiliki Website / Aplikasi / Toko Online penjualan berisi produk yang dapat di tes transaksi sampai pada metode pembayaran
– SIUP / NIB
– NPWP

B.2. Merchant Corporate/Perusahaan (Akun Enterprise)
– KTP
– Swafoto Bersama KTP
– Memiliki rekening bank. Cantumkan halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus atas nama PT/CV)
– Jika menggunakan rekening PIC, harus ada keterangan bahwa PIC tersebut Namanya tercantum pada Akta perusahaan
– Memiliki Website / Aplikasi / Toko Online penjualan berisi produk / jasa yang dapat di tes transaksi sampai pada metode pembayaran
– SIUP/NIB
– NPWP

B.3. Merchant Organisasi / Yayasan
– KTP
– Swafoto Bersama KTP
– Halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus atas nama Organisasi / Yayasan)
– Jika menggunakan rekening PIC, harus ada keterangan bahwa PIC tersebut Namanya tercantum pada Akta perusahaan
– Memiliki Website / Aplikasi / Toko Online penjualan berisi produk / jasa yang dapat di tes transaksi sampai pada metode pembayaran
– Akta Yayasan / SK Yayasan
– Jika Website / Aplikasi / Toko Online kamu terdapat penggalangan donasi, kamu harus mencantumkan Surat ijin penggalangan donasi dari Dinas Sosial / Kemenag
– NPWP

Yuk, saatnya daftarkan bisnismu menggunakan iPaymu di https://my.ipaymu.com
Proses verifikasi maksimal 2 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional)

Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!
Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7

#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart

 

Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *