Press "Enter" to skip to content

 

Halo sahabat iPaymu!

Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai Perseroan Terbatas (PT) perseorangan adalah langkah penting dalam memulai dan mengelola bisnis Anda. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah (salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah biaya yang terlibat dalam proses tersebut).

Bagaimana tidak, sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan, sangat simple bukan?

Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas penjelasan langkah-langkah praktis untuk memperoleh SIUP PT perseorangan dengan biaya yang terjangkau. Disimak baik-baik ya…

  1. Apa itu PT Perorangan?
    Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
  1. Bagaimana cara membuat SIUP bagi Bisnis Perseorangan?
    PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.  Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain :
  • KTP
  • NPWP (jika belum punya NPWP daftar di sini)
  • Alamat email valid
  1. Bagaimana cara mendaftar?
    Melalui online
    – Lakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal. Adapun pedoman atau panduan pendaftaran Perseroan Perorangan dapat di download di sini. 

    Mengunjungi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
    – Jika membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, Anda dapat mengunjungi langsung ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi wilayah masing-masingInformasi Tambahan yang mungkin diperlukan, setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, Anda wajib mendaftar ke Laman OSS untuk mengurus perizinan usaha.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh SIUP PT perseorangan dengan biaya yang terjangkau. Pastikan untuk selalu memahami regulasi dan persyaratan yang berlaku serta mengikuti prosedur dengan teliti. Selamat memulai perjalanan bisnis Anda!

Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!
Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7

#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart

 

 

 

 

 

 

Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *