Sudah 50 tahun IROPIN (Ikatan Profesi Optometris Indonesia) hadir di Indonesia.✨ Banyak tantangan yang sudah dihadapi salah 1nya era digital yang berkembang sangat pesat. Untuk menjawab tantangan ini, diadakan pertemuan ilmiah yang mempertemukan seluruh optometris se-Indonesia.
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesional melalui pembelajaran dan diskusi tentang berbagai aspek optometris, sehingga para optometris dapat lebih baik menghadapi perubahan dan tuntutan yang semakin kompleks.
Yuk, kenali lebih dalam tentang dunia Optometris bersama Kastam, A.Md.RO – Sekretaris Umum – Pengurus Pusat IROPIN @iropinpusat, berikut ringkasannya 👇🏼
IROPIN muncul (hadir) didirikan di tanggal 22 September 1972. Didirikan pada tahun itu awal nya IROPINN (n nya 2), kemudian musyawarah nasional kedua di tahun 1988 kita berganti nama. Pada bulan Juni 2021, kita berubah nama menjadi Optometris.
“Seseorang bisa menjadi Optometris. Kita perlu sampaikan ke masyarakat, Optometris adalah tenaga kesehatan 😀 banyak masyarakat kita yang tahu jika memakai baju putih pasti dokter, perawat tahu, bidan tahu. Begitu Optometris pasti tidak tahu palingan “Tukang kacamata” ya 😀 ada satu profesi dimana yang akan didatangi oleh hampir setiap orang setelah umur 40 tahun perlu kacamata baca atau saat ini sudah bukan hal baru lagi untuk kacamata itu namanya Optometris. Harus melalui pendidikan di Indonesia (D3 dan D4 yang masih agak baru), kompetensinya apa?
- Paling tidak memiliki 3 kompetensi utama, Kompetensi Refraksi melakukan pemeriksaan tajam penglihatan sampai munculnya resep untuk membuat kacamata.
- Kompetensi Optisien, bagaimana memilih bingkainya, memilih lensanya sampai fitting lensa ke bingkainya sampai fitting masang ke muka pasien (cocokin, penyetelan)
- Kompetensi lensa kontak, rehabilitasi penglihatan kita jika terjadi gangguan (pakai kacamata, pakai lensa kontak) lensa kontak itu kita punya kompetensi mulai pemeriksaan awalnya, resep untuk lensa kontak seperti apa, kemudian fitting menentukan order sampai aftercare kita sampaikan.”
Kira-kira ada 3 utama dan semua itu tentu adalah dalam rangka menanggulangi gangguan penglihatan”, ucap Kastam, A.Md.RO – Sekretaris Umum – Pengurus Pusat IROPIN.
“Secara tingkatnya untuk Optometris baru Diploma 3 / Diploma 4, kita tenaga Vokasi. Kalau dalam praktek lapangan, praktek di masyarakat (pelayanan kesehatan) kita mitra. Kita kebanyakan kalau di Klinik, Rumah Sakit, maka di dalam 1 ruangan dokter mata itu ada Optometrisnya (berkolaborasi kerjanya)”, ucap Kastam, A.Md.RO – Sekretaris Umum – Pengurus Pusat IROPIN.
“Disamping kompetensi yang utama tadi, Refraksi, Lensa Kontak, Optisien dan Gangguan Penglihatan, peran kita juga di masyarakat tentunya sering kali kita mengadakan bakti sosial. Bakti sosial itu biasanya dalam pemeriksaan mata gratis, setelah ketemu koreksinya kita berikan kacamata gratis, nah itu sangat membantu tentunya 😀 karena tanpa melihat itu akan dibutuhkan orang untuk membantu paling tidak ada ketergantungan ke orang lain. Apalagi saat ini, sebetulnya dalam konteks setelah pandemi covid ya anak-anak sekolah belajar jarak jauh, kemudian setiap hari harus gadget dan belajar online ini sungguh sangat membuat setiap penelitian yang kita temui perlu penambahan untuk orang menjadi punya kelainan fotofobia mata minus itu meningkat. Ini tentu tantangan berat juga buat kita, karena kita inginnya semua generasi muda kita sehat dalam belajarnya tidak terganggu, bayangin ketika di sekolah kemudian melihat objek huruf yang di papan tidak jelas salah terus ya gimana ya jadi belajarnya terganggu, ini sangat mempengaruhi. Nah, kita tentu memiliki peran seperti itu termasuk edukasi. Termasuk acara di iPaymu ini termasuk edukasi, terima kasih banget 😀 dari sekian nanti yang akan melihat, mendengar ‘oh ada profesi yang mengurus mata ya selain dokter mata tentunya’ 😀 kalau dokter mata lebih khusus ke operasinya, kalau kita lebih ke penanggulangan gangguan penglihatannya terutama koreksi di kacamata, lensa kontak dan sekitarnya itu”.
Q: IROPIN ada dimana saja?
A: Kita sampaikan 2 sisi ya, IROPIN ada di daerah mana saja, saya disisi organisasinya. Jadi IROPIN ini adalah organisasi nirlaba yang mewadahi seluruh tenaga Optometris. Nah, organisasi kumpulnya orang Optometris. Kita ada di pengurus daerah di seluruh hampir Indonesia, saat ini ada di 37 / 38 provinsi. Kalau tadi yang dimaksud adalah gimana sih bisa menjadi seorang Optometris, kita ada namanya sekolah STIKES, Akademi, yang tersebar hampir di seluruh Indonesia saat ini sekitar ada 16. Ada di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Jawa paling banyak tentunya 😀
Q: IROPIN saat ini tenaga kesehatannya di Indonesia ada sejumlah berapa?
A: Terdata secara organisasi ada 6.000 lebih. Paling banyak ada di Pulau Jawa.
Q: Apa yang membedakan sekarang banyak berjamur toko-toko kacamata yang juga menyediakan layanan pengukuran ataupun pengecekan kesehatan mata, dalam hal ini berkaitan dengan pengukuran minus atau plus ataupun yang lainnya. Apakah ada sertifikasi khusus atau tanda khusus bahwa ini merupakan keahlian dari Optometris yang sudah tersertifikasi atau itu mungkin juga hanya orang yang memiliki bisnis kacamata dan terbiasa melakukan ukuran dengan alat bantu yang mungkin saat ini sudah banyak beredar ya?
A: Ini menarik sekali, ini merupakan termasuk tantangan berat kami. Kita negara hukum, kita merujuk pada Undang-undang no 17 tentang Kesehatan. Bahwasanya seseorang yang melakukan praktek seolah-olah tenaga kesehatan, kemudian kalau sekarang banyak sekali orang di lapangan apa bedanya, tentu ada tanda registrasinya. Seorang tenaga kesehatan semuanya Nakes semua memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sekarang sudah seumur hidup. Nah, itu tidak cukup karena praktek pelayanannya harus gimana, masih harus memiliki Surat Ijin Praktek. Jadi, harus memiliki 2 SIM itu lah 😀 kalau kendaraan kan kita harus memiliki STNK & SIM. Nah, kalau praktek harus memiliki STR & SIP.
Q: Bagaimana langkah IROPIN kedepan dalam menangani optik-optik yang melakukan praktek pelayanan kesehatan, yang bukan tenaga Optometris walaupun sekarang ada UU 17 yang sudah mengatur ada pidana?
A: Ini sebetulnya sampai kapan akan terjadi sama halnya dengan ada apotik ada toko obat, kacamata ada optik. Namun demikian, dari sisi IROPIN organisasi ini kan juga bukan penegak hukum, satpol pp, atau polisi yang memang tidak bisa bergerak sendiri. Dalam Undang-undang dan juga Peraturan Pemerintah yang akan terbit, pasti akan melibatkan organisasi profesi jadi pembinaan dan pengawasan adanya ini adalah mau dari sisi tenaganya, mau dari sisi bisnis optiknya (layanan kesehatan), akan ada pengawasan dan pembinaan. Itu biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dibantu oleh ahli profesi dalam hal ini harus kerja bareng 😀
Q: Apakah ada tingkat resiko seandainya kita ingin memeriksakan mata kita pada tempat-tempat yang mungkin kita tidak tahu apakah Optometris yang bertugas atau ada tingkat perbedaan pada pemeriksaan pengukuran mata, lensa matanya bagaimana. Apakah ada perbedaan pak dengan Optometris yang bersertifikat?
A: Tentu kita tidak akan menyebut yang otodidak sebagai Optometris. Kita semua tahu bahwa 1 skill / keahlian itu sebetulnya bisa dipelajari siapa saja. Tapi, kalau instant tentu kualitas, pemahaman, pendalaman, sehingga sampai membuat sesuatu keputusan akan beda dengan melalui jalur pendidikan. Hasilnya nanti bagaimana khawatirnya? Dalam case tertentu kasus-kasus mudah mungkin tidak masalah, tapi dalam kasus tertentu yang harus perlu penanganan khusus, maka tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Bahkan kita pun yang sudah melalui jalur pendidikan resmi tetap harus di update, upgrade, dimantapkan kompetensinya selalu di refresh.
Q: Untuk perpanjangan SKP atau SIP bagaimana? Karena kebanyakan mengikuti webinar.
A: Bagaimanapun kita yang sudah mengenyam pendidikan 3 tahun ataupun 4 tahun pun tetap diminta terus untuk update seperti yang ditanyakan. Apalagi yang otodidak ataupun seterusnya. Menyikapi hal ini, mungkin kita juga sampaikan apa itu plantaran sehat? Memang ini di dunia tenaga kesehatan dan tenaga medis bahwasanya negara menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima. Layanan dari seorang tenaga medis / tenaga kesehatan harus bener-bener kompetens, kalau sudah dianggap 5 tahun itu dipertanyakan. Makanya setiap 5 tahun kita ada perpanjangan SIP, disyaratkan kenapa SIP diperpanjang, bagaimana mengukur bahwa seseorang itu masih kompetens, masih siap praktek dan seterusnya. Nah, itu dengan cara tetap diinginkan selalu belajar dan belajar. Belajarnya harus tercatat. Tercatatnya di plantaran sehat. Kalau dulu ditanya model pembelajarannya pelatihan (praktek langsung dan seterusnya), sekarang plantaran sehat bermain online (webinar), memang secara umum webinar plantaran sehat saat ini masih secara online itu sebetulnya adalah masih dalam taraf transisi belum sepenuhnya karena kedepannya diminta oleh Kemenkes adanya lembaga pelatihan terakreditasi, jadi siapapun atau bahkan profesi-profesi bisa membentuknya. Kemudian, mendaftarkan pelatihannya di plantaran sehat dan bisa diikuti secara offline tapi hasil dari SKP tercatat di plantaran sehat. Nanti jika sudah terkumpul tertentu, seperti IROPIN nanti Optometris diwajibkan 5 tahun minimal 25 SKP. Setelah terkumpul baru boleh mengajukan perpanjangan SIP sebagai syaratnya. Jadi, jangan khawatir juga kedepannya IROPIN dari pusat, juga sudah mempersiapkan berbagai modul, pelatihan sehingga kita bisa aplikasikan. Setelah nanti kita punya kerangkanya sebagai tempat untuk pelatihan terakreditasinya.
Q: Untuk saat ini kolaborasi antara pemerintah atau organisasi lainnya untuk mengedukasi pelayanan kesehatan mata apa saja yang sudah dilakukan?
A: Kalau dengan pemerintah dalam hal pemantapan kemampuan Optometris, Optometris itu dibawah naungan Tenaga Keteknisian Medis dibawah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Kita sudah rutin disitu ada 8 tenaga Teknisian Medis. Kita baru saja berkolaborasi 2 hari yang lalu tentu dalam rangka Pemantapan Kompetensi. Karena memang tadi yang dimaksudkan, bahwa negara hadir juga untuk menjamin tenaga Optometris bisa melayani masyarakat lebih baik lagi. Dan konteks misalnya dalam hal kemasyarakatan langsung, edukasi-edukasi yang diberikan, kemudian baik itu secara sosial media. Juga termasuk acara-acara Hari Kesehatan Nasional, kita juga melakukan baksos dan sebagainya. Kemudian disitu juga ada edukasi ke masyarakat, itu juga salah 1 bentuk nyata kita ke masyarakat.
Q: Kalau masyarakat umum ingin memeriksa mata, seandainya di daerah dekatnya ada Optik yang sudah cukup banyak pengunjungnya / cukup terkenal. Apa yang perlu ditanyakan SIP dan?
A: Dalam peraturan Menteri Kesehatan No 1 tahun 2016 sebetulnya dalam pelayanan kesehatan sudah disyaratkan suatu Fasyankes harus memasang papan nama dari seorang tenaga kesehatannya. Kalau dokter kan ada praktek jam sore, jam sekian, apoteker nya siapa, kemudian penanggung jawabnya siapa. Sebetulnya Optik juga begitu, dan itu sudah diatur, dari situ masyarakat memang akan mendapatkan layanan yang seharusnya. Ooo.. ini optiknya berijin, tenaganya memang tersertifikasi benar seorang Optometris dan yang seharusnya. Itu adalah akan menjadi langkah kita pembinaan, artinya kita melindungi anggota kita 😀 IROPIN hadir ingin melindungi anggotanya, kemudian kemasyarakatnya akan mendapatkan sesuai haknya sebagaimana harapan dari Pemerintah.
Q: Mohon pencerahannya untuk seorang Optometris yang bekerja di Optik apakah harus dan wajib memiliki SIP?
A: Sudah pasti seorang Optometris wajib memiliki SIP. Kalau tidak, maka dikatakan akan melanggar undang-undang, resikonya lumayan lho nginep di penjaranya dan dendanya 😀 silahkan di cek kembali Undang-undangnya.
Q: Bagaimana IROPIN menanggapi pelayanan kacamata online?
A: Tentang penjualan online tentu ini regulasi dari pemerintah pun belum ada. Penjualan online seperti apa kita masih belum ada, kita tentu tidak bisa bergerak sendiri juga. Kalau memang teman-teman, online yang dimaksud adalah bukan resep, kacamata sunglass, kacamata frame saja dan sebagainya tentu tidak masalah. Tapi begitu resep, bagaimana pemeriksaannya itu sangat kompleks makanya jangankan yang online, kita yang hadir pun jika bukan kompetensi kita, kita pun agak kurang nyaman. Jadi, based optiknya ditempat itu masih diperlukan kecuali penjualan yang bersifat tidak memerlukan koreksi yang tepat seperti koreksi ukuran kacamata.
Berikut Tips & Pesan dari Kastam, A.Md.RO – Sekretaris Umum – Pengurus Pusat IROPIN 👇🏼
“Sekedar pesan saja, mungkin ini sangat umum sekali. Kita tahu persis perkembangan teknologi, HP ini sudah menjadi barang bagian kita. HP ketinggalan mungkin kita sudah pergi jauh, pasti pulang ambil lagi 😀 artinya berapa jam kita melihat HP dan seterusnya, dampaknya dan seterusnya itu perlu kita aware. Nah, ada 1 hal yang sudah kita sepakati dan bisa diikuti oleh masyarakat luas. Agar tidak menjadikan mata kita lelah, tidak menjadikan mata kita gangguan penglihatan. Itu tekniknya 20, 20. Setiap kita mengerjakan pekerjaan dekat, 20 menit maka kita perlu 20 detik untuk istirahat melihat jauh sepanjang sejauh 20 fit atau 6 meter minimal.
Kemudian untuk sahabat sejawat dari Optometris, mungkin saat ini sedang ramai-ramainya pengurusan SIP, plantaran sehat dan seterusnya. Mohon bersabar, terus terang program ini memang “baru”, masih banyak update, jadi kalau ada error, dan lainnya sabarnya ditambah ya 😀 semua akan selalu diperbaiki. Ikuti semua petunjuk yang ada, kita mungkin sampai dengan peraturan Pemerintah keluarnya, baru kita bisa action lebih banyak. Mungkin ini pesan singkat kami atas nama Pengurus IROPIN, terima kasih”.
“Terima kasih juga kepada iPaymu, kami sudah bergabung 2 / 3 tahun ya dengan iPaymu. Kita sudah menggunakan donasi di website. Untuk para Optometris jangan lupa di tahun 2024 di bulan September tgl 14-15, kita ada namanya pertemuan ilmiah tahunan. 2 hari di Malang, itu sistem pembayarannya online dan pembayarannya menggunakan iPaymu. Terima kasih iPaymu, ini sudah sangat tepat sekali 😀 sehingga tidak perlu konfirmasi, begitu selesai dibayar sudah fit, sudah ketemu dengan invoicenya lunas dan seterusnya. Sehingga memudahkan dari panitia tidak repot-repot lagi mengecek secara manual. Kita mengundang semua Optometris untuk hadir” 🙂
Contact center:
Sekretariat IROPIN:
Jl. Asem Baris Raya No. 6A, RT 07/013, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830.
Hp. +62 852-1122-0972
Email : [email protected] | Website : https://iropin.org
Nah, itu dia ringkasan pembahasan di #iPaymuTalk bersama IROPIN. Kamu bisa menonton siaran ulangnya di sosial media kami: Instagram, Youtube & Tiktok iPaymu 🥳🔥
Tetap saksikan #iPaymuTalk setiap hari jumat, live di Instagram iPaymu jam 14.00 WIB!
Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!
Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7
#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart
Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!