Halo sahabat iPaymu! 👋🏼
Mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP format lama sudah tidak berlaku lagi, karena NPWP format baru akan memakai NIK sebagai nomor identitasnya. Kamu wajib melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tenggat waktu. Ini bertujuan agar NPWP kamu tetap bisa dipakai seperti biasa dan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Jika belum melakukan pemadanan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP dan harus melakukan pembuatan ulang dari awal.
Oya, gak hanya itu, dengan memadankan NIK menjadi NPWP kamupun bisa dengan mudah melakukan verifikasi akun di iPaymu lho.
Yuk, segera lakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP melalui situs djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 30 Juni 2024 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jangan lupa, setelah pemadanan dilakukan, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NIK sebagai NPWP. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemadanan NIK menjadi NPWP. Klik disini.
- Pemutakhiran data pendukung NIK sebagai NPWP (link youtube) Klik disini.
Jangan sampai lupa ya, segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum terlambat ✍🏼
Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!
Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7
#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart
Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!