Halo sahabat iPaymu!
Apakah Anda seringkali mengalami kesulitan dalam mengelola donasi dan transaksi keuangan Yayasan/Organisasi Anda secara manual? Sekarang Anda sudah tidak perlu pusing lagi! Anda bisa menggunakan payment system dari iPaymu untuk memudahkan transaksi Anda.
iPaymu adalah payment solutions yang didesain khusus untuk membantu menyediakan beragam channel pembayaran, memudahkan transaksi online Anda dengan menyiapkan dashboard yang user-friendly dan dapatkan notifikasi real-time saat Anda menerima pembayaran. iPaymu menerima bisnis Perseorangan, Corporate, Pendidikan dan Organisasi/Yayasan.
Nah, berbicara mengenai Yayasan/Organisasi, apa saja syarat untuk bergabung di iPaymu? Disimak baik-baik yaa…
Syarat Registrasi Yayasan/Organisasi:
- KTP
- NPWP
- Swafoto Bersama KTP
- Halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus atas nama Organisasi / Yayasan). Jika menggunakan rekening PIC, harus ada keterangan bahwa PIC tersebut namanya tercantum pada Akta Yayasan/ SK Yayasan
- Memiliki Website / Aplikasi / Toko Online penjualan berisi produk/jasa yang dapat di tes melakukan transaksi
- Memiliki Surat Akta Yayasan / SK Yayasan
- Jika Website / Aplikasi / Toko Online Anda terdapat penggalangan donasi, Anda harus mencantumkan Surat ijin penggalangan donasi dari Dinas Sosial / Kemenag
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan registrasi Yayasan/Organisasi di iPaymu.
Yuk, daftar segera di iPaymu! Syarat dan registrasi sangat mudah! Yayasan Anda siap untuk menerima transaksi secara online melalui layanan iPaymu.
Ikuti sosial media iPaymu untuk informasi dan tips lainnya!
Instagram: @ipaymu_id
Facebook: iPaymu
Email: [email protected]
WhatsApp Support iPaymu: klik link berikut https://wa.link/p8vnr7
#PaymentGatewayKereniPaymu
#PaymentGatewayTerbaikiPaymu
#PaymentGatewayIndonesiaiPaymu
#iPaymuVerySmart
Jadilah Orang Pertama yang Berkomentar!